Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan kualifikasi akademik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
Secara garis besar panduan sertifikasi guru ini berisi rasional dan dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, dan kegiatan guru dalam sertifikasi. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai panduan bagi guru dalam mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program Pendidikan Matematika atau program studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Pelaksanaan kegiatan setifikasi guru dalam jabatan akan melibatkan banyak instansi yang terkait, pada tahun 2007 ini baru yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia, dan guru peserta sertifikasi dituntut untuk memenuhi berbagai hal persyaratan yang ditetapkan; maka diperlukan Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
B.Dasar Hukum
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5.Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
C.Tujuan
Pedoman sertifikasi guru ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi guru dalam mengikuti sertifikasi sehingga guru terfasilitasi dalam mempersiapkan, mengkompilasi dan mengemasan, serta menyerahkan dokumen sertifikasi sesuai dengan rambu-rambu dan mekanisme yang telah ditentukan.
D.Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi guru dalam jabatan peserta sertifikasi, baik bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS pada tahun 2007.
Pedoman Sertifikasi Guru2007
Rabu, 07 Mei 2008
Pedoman Sertifikasi Guru 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar