Mail Transfer (Transfer Pos)
Transfer dengan pos.
Margin (Marjin)
Selisih antara dua nilai, misalnya selisih antara kurs jual dengan kurs beli.
Market Risk (Risiko Pasar)
Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang.
Market Value (Nilai Pasar)
Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu.
Maturity Value (Jatuh Tempo)
Hari yang telah ditetapkan untuk pelunasan kembali sekuritas, misalnya sekuritas dengan jangka waktu 30 hari, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari maka hari lunasnya adalah tanggal 31 Januari.
Merger (Merjer)
Penggabungan dua perusahaan atau lebih melalui peleburan ke dalam salah satu perusahaan yang bergabung.
Money Changer (Pedagang Valuta Asing)
Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri.
Money Market (Pasar Uang)
Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari.
Money Market Mutual Fund (Reksa Dana Pasar Uang)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek.
Money Order (Surat Perintah Pembayaran)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP.
Mortgage (Hypothec)
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran.
Mortgagee (Penerima Hipotek)
Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak.
Mortgager (Pemberi Hipotek)
Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak.
Multilated Cheque (Cek Rusak)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar.
Multiple Exchange Rate (Nilai Tukar Beraneka)
Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan.
Mutual Fund
1.Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan (Dana Bersama).
2.Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Reksa Dana).
Mutual Insurance Company ( Perusahaan Asuransi Bersama)
Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka.
Senin, 07 April 2008
M
Label:
Kamus keuangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar