Suatu langkah penting dalam perkembangan koperasi ialah penerapan prinsip-prinsip koperasi pada bidang perkreditan. Ide koperasi kredit pertama kali muncul di Jerman, atas prakarsa F. Raiffeisen pada tahun 1864. Perekonomian Jerman pada waktu itu masih bercorak agraris.Sebagian besar penduduk hidup dari sektor pertanian, dan Industri masih terbatas pada pertukangan/industri kecil, yang harus menghaapi persaingan dari barang industri buatan Inggris dan Perancis.
Adalah seorang walikota di Flammersfield, sebuah kota kecil di Jerman.Sebagai pemimpin rakyat yang baik, ia tergerak hanya melihat situasi ekonomi di daerah pedesaan dan banyaknya orang yang terjerat ”hutang abadi” di kalangan petani sendiri. Berkali-kali ia minta perhatian dari pemerintah pusat, disertai usul-usul konkrit untuk perbaikan masyarakat desa, tetapi tidak mendapat tanggapan. Terdorong oleh kesadarannya untuk menolong orang yang lemah, maka di samping tugasnya yang resmi sebagai anggota pamong praja, banyak usaha dilakukan untuk membantu rakyat miskin, terutama dalam menghadapi masa paceklik, antara lain ia mulai dengar semacam usaha lumbung bibit, serta membantu memperbaiki peternakan. Pada tahun 1848, dengan menggunakan pengaruhnya sebagai walikota , ia mendirikan suatu perkumpulan untuk mebantu petani-petani miskin, dengan jalan memberi pinjaman dengan bunga yang rendah kepada petani yang betul-betul membutuhkan. Untuk itu ia mengumpulkan dana dari beberapa haratwan. Dengan jalan demikian banyak orang tertolong. Taetapi...persoalan yang sebenarnya belum terpecahkan. Sebab uang yang diperoleh petani akhirnya jatuh lagi di tangan pemilik modal, dan petani tetap miskin . Bahakan ada yang lebih senang pinjam uang, atau mempergunakan kredit murah itu untuk tujuan-tujuan lai. Hal ini bisa terjadi karena bantuan tesebut.,kurang mendidik kesadaran para peminjam dan kurang adanya peangawasan atas penggunaan uang tersebut.
Belajar dari pengalaman itu, Raiffeisen sampai pada kesimpulan, bahwa untuk memperbaiki kehidupan petani tidaklah cukup hanya dengan bantuan yang berasal dari orang lain berdasarkan ras sosial atau amal saja. Yang memerlukn bantuan itu sendirilah yang harus berusaha, dan membentuk suatu organisasi untuk salaing membantuberdasarkan kekuatan sendiri. Inilah yang disebut self help atau swadaya. Maka pad tahun 1864, ketika ia dipindahkan menjadi walikota di Heddesorf, ia mulai dengan cara lain. Dengan berpegang semboyan „ tolonglah dirimu sendiri, maka tuhan pun akan menolongmu“. Ia menciptakan apa yang sekarang dikenal dengan koperasi simpan pinjam.
Prinsip FW Raiffeisen
1.Modal dikumpulkan dari para petani sendiri, untuk kemudian dipinjamkan kepada petani lain yang betul-betul memerlukan. Pinjaman hanya diberikan utuk tujuan tertentu dan bersifat produktif
2.Keangotan terbuka untuk semua penduduk suatu desa. Daerah kerja perkumpulan simpan pinjam sengaja dibatasi pada lingkungan yang terbatas (satu desa) dimana orang-orangnya saling kenal.
3.Penggunaan uang pinjaman turut diawasi oleh sesama anggota agar tidak diselewengkan atau digunakan untuk tujuan lain.Unsur social control ini dimasukkan berhubung dengan jaminan. Karena orang miskin tak punya apa-apa yang bisa dijadikan jaminan, maka setiap pinjaman ikut dijamin oleh dua anggota/tetangga. Dalam hal kerugian besar, seluruh kelompok bersama-sama harus menaggungnya. Untuk mengurangi resiko kerugian para anggota saling mengawasi.
4.Usaha dipimpin oleh para anggota sendiri secara demokrasi. Satu orang satu suara. Rusan sehari-hari diserahkan kepada penitya kecil(3 orang) dibawah pengawasan dewan pimpinan yang dipilih oleh para anggota dari antara mereka sendiri. Pengurus tidak digaji
5.Hasil bunga /keuntungan tidak dibagi-bagikan, meliankan sepakatsatu tangan dipakai untuk menambah modal.
Dengan perkembangan selanjutnya usaha simpan pinjam segera diperluas dengan pembelian berama dengan koordinasi dalam bentuk bank-bankdaerah dan suatu bank pusat. Pada waktu Raiffeisen meninggal ( 1888), di Jerman sudah ada lebih dari 400 koperasi kredit.
Rabu, 07 Mei 2008
Friedrich Raiffeisen (1818-1888)
Label:
Perintis Koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar