Web Hosting

EARLY FROM EDUCATION AND GROWTH WITH EDUCATION

Senin, 07 April 2008

S

Saham (shares, stock )
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar.


Saham Aktif (active stock)
Saham yang banyak diperdagangkan di bursa.


Saham Istimewa (preferred stock, preferred shares)
Saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi.


Saham Preferen Partisipasi (participating preference shares)
Saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa.


Saham Preferen Takkumulatif (noncummulative preferred stock)
Saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.


Saham Tanpa Hak Suara (non voting stock)
Saham dimana pemegang sahamnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.


Saham Termaktub (inscribed stock)
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum.


Saham Tunda (deferred stock)
Saham yang ditunda pembayaran devidennya hingga pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa memperoleh prioritas bagiannya.


Sekuritas Yunior (junior security)
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.


Sertifikat Baki (balance certificate)
Sertifikat yang diterima pemegang saham jika ia menjual bagian sahamnya.


Sertifikat Keasalan (certificate of origin)
Sertifikat yang menerangkan negara asal suatu barang.


Sewa Guna (lease)
Perjanjian sewa menyewa mengenai tanah, gedung, atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, pengusutan dan asuransi.


Simpan Tunda (bucketing)
Menangani jual beli surat berharga.


Sistem Pecahan Uang (decimal coinage)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang.


Skrip (scrip)
Surat bukti yang memberikan hak untuk menerima dividen, saham, uang, atau lainnya di kemudian hari.


Solvabilitas (solvency)
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang.


Somasi (call)
Teguran tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu.


Subrogasi (subrogation)
Penggantian kreditur dengan pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya; dengan demikian, pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur.


Suku Bunga Nominal (nominal rate)
Suku bunga atas dasar masa bunga satu tahun.


Suku Bunga Primer (prime rate)
Suka bunga atas pinjaman bank jangka pendek dengan risko kredit sekecil-kecilnya.


Surat Hak Gadai (letter of lien)
Surat tuntutan pembayaran atas harta yang digadaikan.


Surat Kredit Blanko (blank L/C)
Lihat Surat Kredit Umum.


Surat Kredit Tidak Dapat Ditarik Kembali (irrevocable credit, irrevocable letter of credit)
Surat kredit yang tidak dapt diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.


Surat Muatan (bill of lading)
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang.


Surat Pelepasan Hak (letter of renunciation)
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak dari seseorang yang memperoleh jatah saham kepada orang lain yang menghendakinya.


Surat Pengikat (bond)
Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa suatu pihak akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu atau akan memenuhi suatu kontrak tertentu.


Surat Penjatahan (letter of allotment)
Surat yang menyatakan pemberian jatah saham yang disampaikan kepada calon pembeli.


Surat Perintah Pembayaran (money order)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP.


Surat Utang (bank accomodation)
Surat pernyataan hutang yang dikeluarkan oleh bank.


Surat Wesel (bill of exchange)
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel".


Surat Wesel Pinjam Nama (accomodation bill, note, paper)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum.


Swap (swap)
Menggunakan kesempatan pada waktu yang bersamaan, yaitu menjual barang dengan tunai dan membeli barang sejenis secara berjangka, dan sekaligus membeli barang sejenis dengan tunai.

Tidak ada komentar: