Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sembilan produk undang-undang, antara tahun 2000-2003 yang mendorong praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU Syamsul Ma`arif di sela-sela Konfrensi ASEAN ke-2 tentang Kebijakan dan Hukum Kompetisi di Denpasar, Bali.
Syamsul mengatakan, pihaknya telah mengkaji sekitar 15 undang-undang. Dari hasil kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sembilan undang-undang memuat pasal yang tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Anti-monopoli. Dua undang-undang yang bertentangan dengan UU Anti-monopoli adalah UU Sumber Daya Air dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua UU ini terbukti memungkinkan praktik monopoli di sektor masing-masing. KPPU juga akan mengkaji sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah lainnya yang tidak selaras dengan undang-undang anti-monopoli
Sabtu, 12 April 2008
UU yang berbau Monopoli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar