Web Hosting

EARLY FROM EDUCATION AND GROWTH WITH EDUCATION

Sabtu, 12 April 2008

RUU Penanaman Modal disyahkan??

Otonomi daerah telah menjadi sebuah kenyataan dimana pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggungjawab penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang laku.Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan/menerbitkan lisensi dan perizinan sejauh dalam cakupan yang telah didelegasikan kepada mereka. Polemik mengenai Rancangan Undang-undang Penanaman Modal selesai sudah. Dalam rapat paripurna, Kamis (29/3), DPR resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan mengatur seluruh kegiatan investasi di Indonesia.

Sebelum disahkan, dua dari 10 fraksi yang ada di DPR, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan penolakannya terhadap UU Penanaman Modal. Bahkan, F-PDIP melakukan aksi walk out sebagai wujud protes dari undang-undang yang dinilainya pro-kepentingan asing ini.

UU Penanaman Modal dinilai banyak pihak mengandung sejumlah pasal yang liberal. Pasal 22 misalnya, dapat memberikan penanam modal berupa hak guna usaha selama 95 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. Selain itu, tidak akan ada perbedaan perlakuan dari pemerintah terhadap penanam modal, baik asing maupun nasional.

Tidak ada komentar: