Web Hosting

EARLY FROM EDUCATION AND GROWTH WITH EDUCATION

Senin, 21 April 2008

Piutang wesel (wesel tagih)

Piutang Wesel ( wesel Tagih )
Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Wesel-wesel ini ada yang dapat dipindahtangankan, ada yang tidak. Jika wesel dipindahtangankan berarti yang membuat wesel akan membayar pada orang ( badan ) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel yang dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya. Seperti dalam hal piutang, maka piutang wesel harus dipisahkan untuk wesel dagang, wesel dari pegawai dan lain-lain. Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, biasanya dicatat dalam rekening piutang wesel menunggak. Piutang wesel dapat dipisahkan menjadi 2 macam yaitu :
1. Piutang wesel tidak berbunga
2. Piutang wesel berbunga

Mendiskontokan wesel

Yang dimaksud dengan mendiskontokan wesel adalah meminjamkan uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan selama jangka waktu diskonto. Bunga yang diperhitungkan ini disebut diskonto. Pendiskontoan wesel ini biasanya dilakukan dengan syarat jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal jatuh tempo, maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut. Kewajiban melunasi wesel bagi pihak yang mendiskontokan merupakan uatang yang belum pasti (continget liabilities) sehingga harus nampak dalam catatan. Bunga (diskonto ) wesel dihitung dengan cara sebagai berikut :

Bunga (diskonto ) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x Periode diskonto

Dalam perhitungan bunga dan diskonto, satu tahun diperhitungkan selama 360 hari dan hari bunga/diskonto dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya sejak wesel diterima/didiskontokan sampai tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan hari diskonto ini tanggal tarjadinya transaksi tidak diperhitungkan, tetapi tanggal jatuh temponya diperhitungkan.Misal : Wesel dengan nilai nominal Rp 300.000,00, jangka waktu dua bulan, tertanggal 1 Maret 1991 disiskontokan pada tanggal 26 Maret dengan diskonto 10 %. Periode fdiskonto dihitung sebagai berikut. PIUTANG

Tidak ada komentar: