Web Hosting

EARLY FROM EDUCATION AND GROWTH WITH EDUCATION

Jumat, 10 Juli 2009

Tujangan Sertifikasi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan penghitungan beban kerja bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.

Terus bagaimana saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi tetapi jam tatap muka saya dalam satu minggu kurang dari 24 ? keluhan seperti ini sering kita dengar bukan?

Jangan panik dulu mungkin sekolah Bapak/Ibu belum menggunakan pedoman penghitungan beban kerja guru yang dikeluarkan oleh PMPTK tahun 2008, sehingga pengertian tatap muka dianggap sama dengan jumlah jam kita mengajar dalam satu minggu, sehingga sulit dipenuhi apalagi sekolah Bapak/Ibu jenjang SMP atau SMA.

Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru diatur antara lain:

Uraian Tugas Guru

1. Merencanakan Pembelajaran

Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka setara dengan ekuivalensi 2 jam per minggu

2. Melaksanakan Pembelajaran.

a. Kegiatan awal tatap muka dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

b. Kegiatan Tatap muka, yang sesuai jadwal pelajaran, tatap mukanya dikalikan dengan jumlah kelas yang diajar

c. Membuat resume dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

3. Menilai hasil pembelajaran

a. Penilaian dengan tes, tidak dianggap sebagai tatap muka

b. Penilaian non tes, berupa pengamatan dan pengukuran sikap dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (semua guru)

c. Penilaian tes berupa penilaian karya dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (Mata Pelajaran tertentu)

4. Membimbing dan melatih peserta didik pada kegiatan ekstrakurikuler dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

5. Tugas Tambahan guru:

a. Kepala sekolah dihitung ekuivalensi 18 jam per minggu

b. Wakasek, Kepala perpus, Kepala lab, Ketua jurusan program keahlian, kepala bengkel, pemimpin praktek kerja industri, kepala unit produksi dihitung ekuivalensi 12 jam per minggu.

Kalau masih kurang bisa menggunakan alternatif pemenuhan:

1. Mengajar pada sekolah lain

2. Melaksanakan team teaching yaitu satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih satu orang guru

3. Melaksanakan pengayaan dan remidi khusus

Semoga tidak jadi semakin bingung, bila itu terjadi silahkan baca sendiri file aslinya

Tidak ada komentar: