Agar pembentukan koperasi dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka para pendiri koperasi harus memahami dengan jelas fungsi dan peranan koperasi, struktur organisasi, sertaj enis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Untuk keperluan tersebut diharapkan calon anggota mendapat penerangan yang cukup dari petugas atau pejabat koperasi setempat atau dari tenaga-tenaga yang berpengalaman tentang perkoperasian. Penerangan tersebut meliputi fungsi anggaran dasar koperasi, daftar anggota, pengurus, serta pembukuan dan manajemen dalam menjalankan usaha koperasi.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman organisasi yang berisi hak dan kewajiban anggota koperasi. Anggaran dasar koperasi adalah suatu peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok organisasi, tata laksana, dan kegiatan usaha. Anggaran dasar merupakan salah satu syarat mutlak untuk memperoleh badan hukum koperasi. Mengingat pentingnya anggaran dasar, maka calon pendiri/anggota koperasi harus terlebih dahulu memahami anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk.
Anggaran dasar memuat hal-hal:
a. nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi;
b. nama lengkap dan nama singkatan koperasi;
c. tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya;
d. maksud dan tujuan;
e. ketegasan bidang usaha;
f. syarat-syarat keanggotaan;
g. ketetapan tentang permodalan;
h. peraturan tentang tanggung jawab anggota;
i. peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota;
j. ketentuan tentang kuorum rapat anggota;
k. penetapan tahun buku;
1. ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku;
m. ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan;
n. ketentuan mengenai sangsi.
Setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. Oleh karena itu, dari para pendiri atau anggota harus ada tenaga-tenaga yang telah berpengalaman tentang perkoperasian ataupun secara elementer mengetahui tentang koperasi. Untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap, yaitu pertama tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas:
a. membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat;
b. menyiapkan daftar hadir;
c. menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. menyiapkan berita acara rapat.
Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara:
a. pembukaan;
b. pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi;
c. mengesahkan berdirinya koperasi;
d. membahas dan mengesahkan AD dan ART;
e. pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas;
f. penutup.
Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan,
pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan
surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi
setempat dengan surat permohonan bermaterai dilampiri dengan:
a. akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu di antaranya
bermaterai;
b. berita acara pembentukan koperasi;
c. daftar hadir rapat pembentukan;
d. susunan pengurus dan pengawas;
e. neraca awal/permulaan.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi setempat ditetapkan:
a. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.
b. Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.
Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
a. Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alas an 1) Terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan
1) undang-undang.
2) Kegiatannya berrentangan dengan keterriban umum atau kesusilaan.
3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Kepurusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut.
b. Keputusan Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderka kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Tim tersebut memberkahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama
untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang- piutang. Selama dalam penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
Rabu, 14 Mei 2008
Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
Label:
Perintis Koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar