Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Expo-
sure Draft tentang:
1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
2. PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3. PSAK 102: Akuntansi Murabahah
4. PSAK 103: Akuntansi Salam
5. PSAK 104: Akuntansi Istishna’
6. PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
7. PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
dalam rapatnya pada tanggal 19 September 2006 untuk
disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI,
Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI,
perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi bisnis, dan individu/
organisasi/lembaga lain yang berminat.
Dalam rangka menghasilkan keterbukaan, akuntabilitas dan
dapat diperbandingkannya pelaksanaan suatu transaksi syariah
pada berbagai entitas maka diperlukan kerangka dasar dan
PSAK syariah yang mengatur perlakuan akuntansi untuk setiap
transaksi syariah. Mengingat kebutuhan tersebut maka Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah
membentuk Komite Akuntansi Syariah yang bertugas menyusun
dan menyiapkan PSAK yang terkait dengan transaksi syariah,
dengan susunan sebagai berikut:
Komite Akuntansi Syariah
M. Jusuf Wibisana Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Amin Musa Anggota
Cecep Maskanul Hakim Anggota
Dewi Astuti Anggota
Hanawijaya Anggota
Hasanudin Anggota
Ikhwan Abidin Basri Anggota
Kanny Hidaya Anggota
Muhammad Touriq Anggota
Setiawan Budi Utomo Anggota
Wiroso Anggota
Komite Akuntansi Syariah sejak terbentuknya pada tanggal 18
Oktober 2005 telah menghasilkan beberapa PSAK dan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Transaksi Syariah. Penyusunan beberapa PSAK dan Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Transaksi
Syariah ini dilakukan setelah menelaah dan mengakomodasi
berbagai ketentuan yang terkait dengan industri, baik ketentuan
international maupun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain: Account-
ing Standard for Islamic Financial Institution yang
dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organisation for
Islamic Fianancial Institutions; Standar Akuntansi Keuangan
negara lain sebagai pembanding; fatwa-fatwa yang dikeluarkan
oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,
perundang-undang yang terkait. baca selengkapnya tentang akuntansi syariah
Jumat, 02 Mei 2008
Akuntansi Syariah
Label:
Accounting
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar